Profile Singkat Gugus
Penjaminan Mutu Fakultas Ekonomi dan Bisnis (GPM)
Gugus Penjaminan Mutu
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (GPM) bertugas memastikan proses pelaksanaan
akademik di lingkungan internal FEB di UNITOMO berjalan sebagaimana mestinya
berdasarkan standar yang telah ditetapkan, serta meningkatkan mutu akademik
secara bertahap dan berkelanjutan melalui pengembangan sistem penjaminan mutu
dan melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Fakultas, sehingga tercapai
mutu akademik yang sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Selain
bidang akademik, Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Ekonomi dan Bisnis (GPM)
juga dilakukan pada bidang administrasi umum, kemahasiswaan, dan Kerjasama.
Lebih lanjut Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Ekonomi dan Bisnis (GPM)
sesungguhnya menyelaraskan antara apa yang menjadi standar mutu yang diharapkan
dan kenyataan implementasinya di lapangan. Tentu saja tugas Gugus Penjaminan
Mutu Fakultas Ekonomi dan Bisnis (GPM) dan posisinya sangat strategis oleh
karena Rencana Strategis (Renstra) Fakultas serta program yang menyertainya
akan disusun berdasarkan kajian kegiatan yang dilaksanakan Fakultas sebelumnya.
Rencana strategis yang disusun oleh Fakultas haruslah mempertimbangkan kajian
yang dilaksanakan Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Ekonomi dan Bisnis (GPM)
selain memperhatikan faktor pendukung yang lainnya.
1. Tugas Gugus
Penjaminan Mutu Fakultas Ekonomi dan Bisnis (GPM)
a) Melaksanakan dan
mengkoordinasikan sistem penjaminan mutu dan layanan akademik Fakultas.
b) Mengajukan usulan
perubahan SOP kepada Lembaga Penjaminan Mutu Universitas
c) Membantu Dekan
dalam proses penyusunan dokumen sasaran mutu Fakultas
2. Fungsi Gugus Kendali Mutu
a) Memantau dan
mengevaluasi sasaran mutu Fakultas
b) Melaksanakan dan
mengarsipkan surat-menyurat yang berkaitan dengan Lembaga Penjaminan Mutu Universitas
c) Melaksanakan
koordinasi pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan
oleh tim Gugus Kendali Mutu
d) Memfasilitasi
fakultas program studi dalam pelaksanaan akreditasi yang dilakukan oleh Lembaga
Akreditasi Mandiri
Lebih lanjut
Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk Audit Mutu Internal (AMI) yang
pelaksanaannya rutin setian tahun sekali pada akhir tahun anggaran. Tujuannya
memastikan apakah terdapat kesesuaian antara realisasi yang dicapai dengan
target yang telah ditetapkan pada awal tahun. Dalam pelaksanaan tugasnya, GPJM
FE-UNJ mengacu pada Pasal 52 ayat (2) UU Dikti melalui 5 langkah utama yang
disingkat PPEPP dan membentuk sebuah SIKLUS yang mencakup Penetapan,
Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian pelaksanaan, dan Peningkatan
(PPEPP) Standar Dikti sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang undangan.
Lebih lanjut pengembangan standar mutu Perguruan Tinggi khususnya Fakultas
dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan yang bertujuan memberikan kepuasan
layanan pada stakeholders baik internal maupun eksternal.