Profile Singkat Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Ekonomi dan Bisnis (GPM)

Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Ekonomi dan Bisnis (GPM) bertugas memastikan proses pelaksanaan akademik di lingkungan internal FEB di UNITOMO berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan standar yang telah ditetapkan, serta meningkatkan mutu akademik secara bertahap dan berkelanjutan melalui pengembangan sistem penjaminan mutu dan melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Fakultas, sehingga tercapai mutu akademik yang sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Selain bidang akademik, Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Ekonomi dan Bisnis  (GPM) juga dilakukan pada bidang administrasi umum, kemahasiswaan, dan Kerjasama. Lebih lanjut Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Ekonomi dan Bisnis (GPM) sesungguhnya menyelaraskan antara apa yang menjadi standar mutu yang diharapkan dan kenyataan implementasinya di lapangan. Tentu saja tugas Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Ekonomi dan Bisnis (GPM) dan posisinya sangat strategis oleh karena Rencana Strategis (Renstra) Fakultas serta program yang menyertainya akan disusun berdasarkan kajian kegiatan yang dilaksanakan Fakultas sebelumnya. Rencana strategis yang disusun oleh Fakultas haruslah mempertimbangkan kajian yang dilaksanakan Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Ekonomi dan Bisnis (GPM) selain memperhatikan faktor pendukung yang lainnya.

1. Tugas Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Ekonomi dan Bisnis (GPM) 

a) Melaksanakan dan mengkoordinasikan sistem penjaminan mutu dan layanan akademik Fakultas.

b) Mengajukan usulan perubahan SOP kepada Lembaga Penjaminan Mutu Universitas

c) Membantu Dekan dalam proses penyusunan dokumen sasaran mutu Fakultas

2. Fungsi Gugus Kendali Mutu

a) Memantau dan mengevaluasi sasaran mutu Fakultas

b) Melaksanakan dan mengarsipkan surat-menyurat yang berkaitan dengan Lembaga Penjaminan    Mutu Universitas

c) Melaksanakan koordinasi pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh tim Gugus Kendali Mutu

d) Memfasilitasi fakultas program studi dalam pelaksanaan akreditasi yang dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri 

Lebih lanjut Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk Audit Mutu Internal (AMI) yang pelaksanaannya rutin setian tahun sekali pada akhir tahun anggaran. Tujuannya memastikan apakah terdapat kesesuaian antara realisasi yang dicapai dengan target yang telah ditetapkan pada awal tahun. Dalam pelaksanaan tugasnya, GPJM FE-UNJ mengacu pada Pasal 52 ayat (2) UU Dikti melalui 5 langkah utama yang disingkat PPEPP dan membentuk sebuah SIKLUS yang mencakup Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian pelaksanaan, dan Peningkatan (PPEPP) Standar Dikti sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang undangan. Lebih lanjut pengembangan standar mutu Perguruan Tinggi khususnya Fakultas dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan yang bertujuan memberikan kepuasan layanan pada stakeholders baik internal maupun eksternal.